Selain itu, Sistem Pemilu langsung secara serentak yang diatur dengan ketentuan Parliamentary Threshold juga Presidential Threshold tidak lagi sesuai dengan semangat kebangsaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai musyawarah mufakat. Selalu ada tudingan kecurangan yang bersifat terstruktur sistematis dan masif pada setiap pemilu langsung dilaksanakan.
“Dan hal itu terjadi lagi pada Pemilu kali ini, di mana prosesnya kemudian terus dipersoalkan oleh masyarakat sipil dan kelompok politik tertentu, hingga muncul upaya politik penggunaan hak angket DPR. Karena Demokrasi dengan pendekatan pemilu langsung sangat rentan secara sosial dan tentunya high cost politik”, ujar Sultan.
Share Article :