Sultan B Najamuddin : Sistem Politik Rumit, Mahal dan Cenderung Liberal Saatnya Diakhiri

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) ditengarai sudah memutuskan untuk menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold 4 persen suara sah nasional dalam UU 7 tahun 2017 yang diuji oleh organisasi masyarakat sipil perludem.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Meski demikian dalam amar putusannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7/2017, konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024.

Baca Juga :  Rencana Pemerintah Beli Peternakan di Luar Negeri Tidak Sekadar Sensasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *