Uritanet, Jakarta –
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Yan Permenans Mandenas mendesak pemerintah Papua untuk segera membuat data Orang Asli Papua (OAP) agar pembagian dana Otonomi Khusus (Otsus) bisa merata dan tepat sasaran.
Hal ini disebutkannya saat melakukan kunjungan kerjanya di sejumlah tempat di Kabupaten Biak. Dimana dalam pertemuannya dengan sejumlah masyarakat Biak Utara, Biak Barat hingga Supiori, anggota DPR Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembagian dana Otsus pasca-direvisi oleh DPR masih berjalan tidak sesuai atau tepat sasaran.
Masih banyak keluhan masyarakat dengan persoalan yang sama soal tidak tepat sasarannya menerima dana Otsus langsung kepada mereka.
“Kita tidak punya data orang asli Papua. Karena jika data ini ada kita bisa menghitung alternatif pennggunaan dana serta penyerapannya dalam bentuk seperti apa kepada masyarakat,” kata Mandenas dalam keterangannya (05/02).
Dikatakannya, kebijakan yang mereka telah sepakati bahwa pembagian dana Otsus langsung masuk ke kas Kabupaten dan Kota di Papua,tidak lagi masuk ke Kas pemerintah provinsi Papua, namun sayangnya masih ada masyarakat yang merasa pembagian dana Otsus tidak sampai pada sasasaran yang tepat.
“Sudah tiga tahun berjalan ternyata perubahan tidak signifikan terjadi di masyarakat,” ujarnya.
Jika memiliki data OAP, maka pembagian dana Otsus bisa dilakukan langsung kepada masyarakat melalui data OAP sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga dalam bentuk subsidi langsung sehingga masyarakat bisa menerima sesuai dengan data yang ada dalam Kartu Keluarga.
“Alternatifnya bantuan dana Otsus ini bisa diberikan langsung ke masyarakat sesuai dengan data orang asli Papua yang ada di Kartu Keluarga. Ini dilakukan agar mereka meresakan dampak Otsus dan Otsus itu ada,” ucapnya.
Kondisi ini, menurut Mandenas bakal menjadi bahan evaluasi penting pemerintah pusat bersama DPR terhadap pelaksanaan Otsus pasca direvivisinya beberapa tahun lalu oleh pemerintah pusat.
“Syaratnya hanya satu pemerintah daerah harus menyiapkan data orang asli Papua sehingga saya bisa mendorong kepada Badan Anggaran DPR untuk segera mengalokasikan dana bantuan langsung kepada masyarakat sesuai dengan yang ada di kartu Keluarga sehingga masyarakat menerima langsung tidak seperti yang ada saat ini selalu mengeluh dan tidak merasakan dampak Otsus,” ujarnya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan (15/7/2021).
Terdapat tujuh hal penting yang diubah dalam UU tersebut. Adapun UU Otsus Papua hasil revisi telah mengubah atau merevisi 18 pasal yang terdiri dari 3 pasal usulan pemerintah, dan 15 pasal di luar usulan pemerintah. Di luar 18 pasal tersebut, Pansus dan pemerintah juga menyepakati adanya tambahan 2 pasal dalam RUU Otsus Papua sehingga total pasal dalam RUU tersebut sejumlah 20 pasal.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga resmi sudah menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua itu ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (19/7/2021).
)**Git/YuriAlgha