Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota Diberhentikan Dengan Tidak Hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.
Sebelumnya, kata Sunandiantoro, Mahkamah Konstitusi juga dinyatakan Melanggar Etik. Dan kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar Kode Etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras.
Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras, ujar Sunandiantoro.
“Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik,” ungkapnya.
Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi.