Sunandiantoro SH, MH : DKPP Putuskan Pendaftaran Gibran Terbukti Cacat Etik, Cacat Prosedur & Cacat Hukum

“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin,” tegasnya.

Perlu diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (5/2), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Perkara-perkara yang dibacakan putusannya adalah yaitu perkara Nomor : 135 – PKE -DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI); Nomor : 136 – PKE – DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua KPU RI) ; Nomor : 137-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI) dan Nomor : 141- PKE – DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI).

Lebih lanjut Sunandiantoro SH, MH menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara Tidak Hormat.

Baca Juga :  Tiga Tahun Menunggu Sertifikat Gratis Warga Cililitan Mengadu ke Komisi A DPRD DKI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *