Sunandiantoro SH, MH : DKPP Putuskan Pendaftaran Gibran Terbukti Cacat Etik, Cacat Prosedur & Cacat Hukum

Uritanet, Jakarta –

Majelis Hakim DKPP sudah membacakan putusan bahwa Komisioner dinyatakan melanggar Kode Etik atas penerimaan Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. Dengan demikian terbukti dan jelas bahwa Gibran telah mengakibatkan beberapa Lembaga Tinggi Negara rusak dan orang-orang didalamnya dinyatakan Melanggar Etik, demikian tegas Sunandiantoro, SH MH, kuasa hukum, salah seorang kuasa hukum pelapor dalam perkara Nomor 135.

Dengan demikian, terkait dengan pendaftaran pasangan capres – cawapres Prabowo – Gibran karena mengandung unsur melanggar kode etik yang dilakukan oleh KPU dan juga mengandung unsur cacat formil, cacat etik dan cacat hukum serta cacat prosedur, maka Sunandiantoro mendesak KPU untuk memperbaiki surat penetapan pasangan calon yang terlibat dalam kontestasi pemilu 2024.

“Jika KPU tidak segera memperbaiki maka akan menjadi preseden buruk. Kita tahu seharusnya pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak sebagai peserta pada Pilpres 2024, artinya secara administratif KPU seharusnya segera mencabut surat penetapan pasangan calon dan melakukan perbaikan sehingga hanya ada 2 Paslon yaitu pasangan capres-cawapres Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin,” tegasnya.

Baca Juga :  PDSRKI Pertanyakan Alasan IDI Belum Sahkan Nama dan Pengurus Sejak 2019

Perlu diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (5/2), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Perkara-perkara yang dibacakan putusannya adalah yaitu perkara Nomor : 135 – PKE -DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI); Nomor : 136 – PKE – DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua KPU RI) ; Nomor : 137-PKE-DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI) dan Nomor : 141- PKE – DKPP/XII/2023 (Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI).

Lebih lanjut Sunandiantoro SH, MH menambahkan bahwa berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan DKPP seharusnya Komisioner KPU diberhentikan secara Tidak Hormat.

Hal tersebut telah dinyatakan dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 Pasal 37 ayat huruf (b) bahwa Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota Diberhentikan Dengan Tidak Hormat apabila melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik.

Baca Juga :  Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

Sebelumnya, kata Sunandiantoro, Mahkamah Konstitusi juga dinyatakan Melanggar Etik. Dan kini, meskipun Komisioner KPU dinyatakan melanggar Kode Etik, namun DKPP hanya memberikan Peringatan Keras.

Menurutnya, seharusnya Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya karena sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras, ujar Sunandiantoro.

“Tentunya kami kecewa, DKPP hanya memberikan Peringatan Keras Terhadap Komisioner KPU. Seharusnya menurut kami Komisioner KPU diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah terang dan jelas melanggar etik. Namun kami berterimakasih karena masih ada lembaga di negara ini yang menyatakan Komisioner KPU melanggar kode etik,” ungkapnya.

Dengan keputusan DKPP ini, Sunandiantoro berharap kepada rakyat Indonesia bahwa pemilihan presiden ini untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia sehingga ke depan Indonesia menjadi negara yang maju, sejahtera dan berkeadilan serta menjunjung tinggi konstitusi.

Oleh karena itu, kita harus memilih Presiden yang benar-benar memiliki etika dan moral, menjunjung tinggi konstitusi serta menghormati hukum sebagai panglima dalam setiap proses penyelenggaraan.

)**D.Junod/Yus/Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *