Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, Calon Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan ‘Tidak Dilantik, Tempuh Jalur Hukum’

Perlu diketahui, SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tertanggal 19 Desember 2023 tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023 – 2028, tak mencantumkan nama keduanya.

Dalam SK tersebut (SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, red), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia hanya melantik 41 orang Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk masa jabatan 2023-2028. Mereka terdiri dari Perwakilan Adat, Perwakilan Perempuan dan Perwakilan Agama.

Baca Juga :  Promo Miras Holywings ‘Meresahkan’ Ada Konsekuensi dan Sanksi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *