Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, Calon Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan ‘Tidak Dilantik, Tempuh Jalur Hukum’

Uritanet, Papua –

Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos, dua calon anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menempuh jalur hukum, lantaran merasa dirugikan Tidak Dilantik sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, demikian dijelaskan kuasa hukumnya, Yulianto, SH, MH (29/12).

“Klien kami merasa sangat dirugikan dengan adanya SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tersebut dan pihaknya akan menempuh jalur hukum. Hari ini, selaku Kuasa Hukum, telah menyampaikan keberatan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menpolhukam dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Yulianto, SH, MH.

Perlu diketahui, SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tertanggal 19 Desember 2023 tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan Masa Jabatan 2023 – 2028, tak mencantumkan nama keduanya.

Baca Juga :  Proses Hukum Terhadap Korban PU Tidak Pandang Bulu

Dalam SK tersebut (SK Mendagri Nomor 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023, red), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia hanya melantik 41 orang Anggota MRP Provinsi Papua Pegunungan untuk masa jabatan 2023-2028. Mereka terdiri dari Perwakilan Adat, Perwakilan Perempuan dan Perwakilan Agama.

Namun, diantara 41 orang yang dilantik pada 29 Desember 2023 tersebut, dari Unsur Keagamaan, dua nama Calon Tetap yaitu Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby SSos, sebagaimana Rekomendasi dari Badan Pekerja Sinode Gereja Kristen Injil di Tanah Papua Nomor : 426/G-16.b/IV/2023 tanggal 15 Juni 2023, justru ‘Tidak Dilantik’ sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari unsur Keagamaan.

Baca Juga :  Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK RI

Namun, justeru Daud Wanma dan Yan Wandik, yang ternyata kedua nama tersebut Dilantik, padahal diketahui justeru keduanya hanyalah masuk dalam ‘Daftar Tunggu’.

“Pihaknya pun meminta kepada Mendagri untuk meninjau kembali dan mencabut SK Mendagri Nomor: 100.2.1.4-6607 tanggal 19 Desember 2023 tentang Pengesahan Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pengunungan Masa Jabatan 2023-2028 tersebut dan selanjutnya membuat Surat Keputusan yang baru dan mengangkat kliennya yaitu Pdt Hosea Iksomon, SSi dan Thimotius Huby, SSos sebagai Anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan dari Unsur Keagamaan Masa Jabatan 2023-3028,” ujar Yulianto, SH, MH, tegas.

)**Bat/ Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *