Pasal 81 KUHAP menyebutkan : Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Dengan kata lain, hal tersebut ditunda hingga Pra Peradilan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai legal standingnya.
Dan hingga kini, selaku kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono, Alfonsus Bersady, SH masih menunggu jadwal Pra Peradilan atas perkaranya ini mendapatkan jadwalnya. Pra Peradilan akan berlangsung selama 7 hari dari ditetapkannya jadwal sidangnya.
Share Article :