Alfonsus Bersady, SH : Pra Peradilankan Perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi, Lantaran Tidak Tepat dan Saksi Jadi Tersangka

Pasal 81 KUHAP menyebutkan : Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.

Dengan kata lain, hal tersebut ditunda hingga Pra Peradilan memiliki kekuatan hukum tetap sebagai legal standingnya.

Dan hingga kini, selaku kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono, Alfonsus Bersady, SH masih menunggu jadwal Pra Peradilan atas perkaranya ini mendapatkan jadwalnya. Pra Peradilan akan berlangsung selama 7 hari dari ditetapkannya jadwal sidangnya.

Baca Juga :  H.Sudirman Anggota DPDRI Dapil Aceh Advokasi dan Bantu Pemulangan 2 Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *