Hal inilah yang mendorong Alfonsus Bersady, SH untuk mengajukan Pra Peradilan, pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 79, 80 dan 81 KUHAP, yang berbunyi ;
Pasal 79 KUHAP, menyebutkan : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penetapan tersangka atau penuntutan tersangka, diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
Pasal 80 KUHAP menyebutkan :
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya,
Share Article :