Alfonsus Bersady, SH : Pra Peradilankan Perkara Pembatalan Akta Wasiat Penyerobotan Rumah Warisan Yoshi, Lantaran Tidak Tepat dan Saksi Jadi Tersangka

Disamping itu, bahwa perkara Pembatalan Akta Wasiat dari yang bersangkutan, juga masih berjalan dan berproses di Pengadilan Negeri Semarang, lewat kuasa hukum Yoshi Surya Wisasono, Purwanto, SH (Reffendi and Partners) dengan nomor perkara 546/Pdt.G/2023/PN.Smg. yang sudah memasuki Replik Penggugat (18 Januari 2024).

Dan terpenting, hanya dalam waktu dua bulan lebih (25/10/2013 s.d 29/12/2023) Yoshi Surya Wisasono, telah dijadikan Tersangka, sementara penetapan Tersangkanya belum ada bukti tertulisnya.

Baca Juga :  Wapres Pimpinan Tanam serentak se-Indonesia : Rusak Alam Perbuatan Dicela Agama

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *