Selanjutnya, jelas Alfonsus Bersady, SH, yakni berdasarkan Surat Panggilan Saksi Polrestabes Semarang No.S.Pgl/1225/XII/Res 1.9/2023/Reskrim, tertanggal 29 Desember 2023. Yoshi Surya Wisasono sudah dinyatakan sebagai Tersangka. Ini menimbulkan kekeliruan aturan hukum yang mendasar. Bagaimana, seorang yang belum hadir sebagai Saksi sudah dijadikan sebagai Tersangka. Jadi kapan sudah dijadikan Tersangka?, tanya Alfonsus Bersady, SH saat dihubungi via telepon genggam (24/1).
Lantaran tiba tiba dijadikan Tersangka itulah, Yoshi Surya Wisasono shock lalu jatuh sakit. Hal itu dibuktikan dengan adanya surat dokter, yang merekomendasikannya untuk beristirahat.
Share Article :