Pasal 1 Angka 24 KUHAP, menyebutkan :
“Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan: 24. Laporan adalah Pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana”.
Sedangkan Pasal 1 Angka 25, menyebutkan :
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”
Share Article :