Kebijakan Perkebunan di Jember Harus Maksimalkan Keunggulan Komparatif dan Kompetitif

“Negara tak lagi total berdaulat atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena semua bisa diberikan kepada investor dalam bentuk Konsesi Lahan atau Izin Pertambangan,” urai LaNyalla.

Padahal, LaNyalla mengimbuhkan, konsep ekonomi kesejahteraan yang dirumuskan para pendiri bangsa, yang tertulis di dalam Undang-Undang Dasar naskah asli berikut penjelasannya sama sekali bukan seperti itu. Negara justru memegang kendali untuk sektor-sektor kekayaan alam dan cabang – cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sehingga ada batasan yang tegas, mana sektor publik yang harus dikuasai negara dan mana sektor komersial yang boleh dikuasai orang per orang.

Baca Juga :  Indonesia Digital MeetUp 2022, Dukung Program Digitalisasi UMKM Smesco Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *