Berkaca pada hal tersebut, LaNyalla sempat memberi saran kepada Menteri BUMN agar membatalkan rencana penggabungan beberapa anak perusahaan di bawah PT Perkebunan Nusantara Holding. Termasuk juga menggabungkan PTPN komoditas perkebunan, baik tembakau, kopi, karet, kakao dan sawit menjadi satu.
Bukan tanpa alasan kebijakan tersebut dikritik LaNyalla. Selain menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Pertanian, kebijakan tersebut juga bisa merugikan petani mitra.
Share Article :