Rapat Umum Anggota Luar Biasa Ke-2 ini diselenggarakan secara offline atau tatap muka, dan dihadiri pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, perlu diketahui pula, Rapat Umum Anggota Luar Biasa Ke-1, diadakan 5 Januari 2024 lalu. Rapat ditunda sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Tentang Pembinaan Rumah Susun Milik, No 132 Tahun 2018 karena tidak kuorom, dan dilanjutkan pada rapat umum kedua, dimana kuorum atau tidak kuorum rapat bisa dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan.
Share Article :