MUI sampai saat ini aktif mengajak masyarakat menghindari produk global yang terafiliasi Israel. Itu bagian dari pelaksanaan fatwa dukungan perjuangan Palestina, lanjut Ikhsan Abdullah.
Seperti diketahui, November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina”. Fatwa menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah.
Sekaligus disaat yang sama, MUI mengharamkan segala bentuk aktivitas dan dukungan pada agresi Israel atas Palestina, tambahnya.
Share Article :