Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H Laporkan Tindakan Komisioner KPU Dinilai Salahi Aturan Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Sementara itu, Moh Taufik menegaskan bahwa laporan yang ia sampaikan tidak ada unsur tendensius terhadap Paslon Prabowo-Gibran, namun ia melihat ada peristiwa sebagaimana yang telah diuraikan oleh kuasa hukumnya.

“Kami ingin mengingatkan kepada Bawaslu bahwa sesungguhnya berita acara tersebut sudah masuk ke Bawaslu, namun Bawaslu tidak menindaklanjutinya,” pungkasnya.

)**D.Junod/ Tjoek

Baca Juga :  Diperlukan Lembaga dan Balai Pemasyarakatan yang Kuat dan Profesional

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *