Kondisi politik dan hukum cenderung berubah. Perubahan tersebut disebabkan oleh tiga hal yaitu dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang begitu cepat bergerak. Kedua, kebutuhan masyarakat yang menghendaki hukum harus menyesuaikan diri dari keinginan politik atau penguasa. Ketiga, rezim yang berkuasa yang ingin mempertahankan kekuasaannya.
Menyoroti terkait putusan MK soal batas usia Capres-cawapres misalnya, menurut John Pieris, MK tidak berwenang untuk membuat norma, namun kewenangannya hanya terkait hal yang bertentangan dengan konstitusi. Ia mengaku heran karena tidak ada pikiran-pikiran kritis dari DPR.
Share Article :