Pemerintah Berikan Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak-Anak

Dalam mendukung pemberian santunan kepada korban, Kementerian Sosial RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 185/HUK/2023 tentang Pemberian Santunan Kepada Korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal, Pemberian bantuan berupa santunan diberikan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bagi korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah meninggal dunia.

Sedangkan korban gagal ginjal akut progresif atipikal yang telah sembuh atau masih menjalani proses pengobatan dan rehabilitasi medis diberikan santunan sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan rincian Rp. 50.000.000,- untuk bantuan dan Rp. 10.000.000,- untuk biaya transportasi.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda Jabar Pangdam III/Siliwangi Meresmikan Rumah Sakit Sariningsih

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *