Sidang DKPP: Komisioner KPU Terancam Diberhentikan Bila Terbukti Melanggar Hukum Menerima Pendaftaran Gibran

“Lalu dasar hukumnya apa? Sementara di UU Nomor 12 tahun 2011 tidak ada wewenang dan tugas KPU untuk menindaklanjuti Putusan MK,” ungkap Sunandiantoro.

Sidang selanjutnya, tambah Sunandiantoro, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli yaitu ahli hukum Tata Negara dan ahli hukum Perdata untuk membuktikan dan memperjelas laporan dan penjelasan.

Ia berharap Komisioner KPU harus diganti seluruhnya untuk menyelamatkan proses Pemilu 2024.

“Salah satu cara menyelamatkan proses pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 adalah mengganti Komisioner KPU agar masyarakat tidak menjadi korban akibat tindakan melawan hukum, tindakan melawan etik, tindakan penyelundupan Hukum, tindakan abuse of power dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPU, sehingga komisioner KPU harus diganti dan Pemilu harus tetap berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Misteri Lapangan Badminton, Kedatangan SYL, Penyerahan Uang, dan Valas FB Akhirnya … Pun Terungkap ….

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *