Pemerintah Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

“Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” ucapnya.

Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak.

Baca Juga :  Menko PMK Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Stimulan Gagal Panen di Grobogan

“Artinya adalah mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrim,” tuturnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *