Pemerintah Monitoring dan Evaluasi Implementasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Admiral ini untuk memastikan komitmen ke-36 Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warganya khususnya pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono tekankan bahwa semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial.

Sesuai amanah Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi. Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Menpora Dito Ariotedjo : Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024 Tidak Ada Kendala dan Sesuai Target

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *