Uritanet, Jakarta –
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menggandeng Tim Koordinasi yang terdiri dari Kantor Staf Presiden, Sekretaris Kabinet dan Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaaan, Riset dan Teknologi bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Monitoring dan Evaluasi Implementasi pelaksanaan Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Implementasi Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Tengah (19/12).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Admiral ini untuk memastikan komitmen ke-36 Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dalam melindungi warganya khususnya pekerja rentan dan pekerja non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono tekankan bahwa semua masyarakat Indonesia wajib terlindungi oleh jaminan sosial.
Sesuai amanah Inpres 4/2022, pemerintah daerah diminta berperan aktif mensasar kelompok pekerja rentan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan subsidi. Jaminan Sosial bagi pekerja rentan yang dimaksud adalah mengikutsertakan para pekerja rentan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemberian jaminan sosial baik kesehatan maupun Ketenagakerjaan bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera serta memiliki tingkat hidup yang lebih baik,” ucapnya.
Setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan manfaat antara lain mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas (sesuai kebutuhan medis) hingga bisa bekerja Kembali, santunan cacat, santunan kematian bagi ahli waris termasuk beasiswa sampai perguruan tinggi untuk 2 orang anak.
“Artinya adalah mengikutsertakan pekerja rentan dalam program jaminan sosial akan mencegah semakin banyaknya penduduk yang masuk dalam kemiskinan ekstrim,” tuturnya.
Deputi Nunung juga berharap semua stakeholder betul-betul berkomitmen dalam mendorong pemerataan jaminan sosial baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan dimasyarakat.
“jadi kami mohon, regulasinya sudah ada, tinggal komitmen kita bersama untuk melaksanakan regulasinya,” sambungnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyambut baik pelaksanaan Monev ini. Ia berharap dengan adanya monev, cakupan penerima BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih luas lagi di wilayah Jawa Tengah.
Pada acara tersebut turut hadir Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Mauritz Panjaitan, Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Ady Hendratta, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Cahyaning Indriasari beserta jajarannya.
**benksu