Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan FB

Tim kuasa hukum FB sebelumnya menyerahkan 126 halaman kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati.

Ian Iskandar,Z, SH mengatakan berkas kesimpulan tersebut berisi tentang pokok permohonan yang juga telah dibacakan di awal persidangan, di antaranya terkait penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang menurutnya tidak sah.

FB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Dan Tim Penyidik melalui kuasa hukumnya menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Baca Juga :  Respon Tajam dari Dewan Periklanan Indonesia: Menyuarakan Penolakan atas Larangan Iklan Tembakau dalam RPP Kesehatan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *