Uritanet, Jakarta –
Sidang pembacaan putusan praperadilan Komisioner KPK nonaktif FB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (19/12). Dan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan menolak gugatan Praperadilan FB.
Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir, dan duduk di barisan kursi pengunjung sidang sebelah kanan mengenakan kemeja lengan pendek bermotif dan celana panjang hitam.
Sementara itu, FB diwakili tim kuasa hukum, Ian Iskandar Z,SH dkk, sidang pun dimulai pukul 15.00 WIB.
Tim kuasa hukum FB sebelumnya menyerahkan 126 halaman kesimpulan kepada Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati.
Ian Iskandar,Z, SH mengatakan berkas kesimpulan tersebut berisi tentang pokok permohonan yang juga telah dibacakan di awal persidangan, di antaranya terkait penetapan tersangka hingga proses penyidikan yang menurutnya tidak sah.
FB ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Dan Tim Penyidik melalui kuasa hukumnya menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat purnawirawan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Selanjutnya FB mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, 24 November 2023, dan menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) dalam persidangan membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh FB terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara FB melalui kuasa hukumnya menilai kasus itu tidak murni sebagai penegakan hukum dan terdapat kepentingan Karyoto terkait kasus yang membuat dirinya menjadi tersangka.
)***Tjoek