Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan FB

Uritanet, Jakarta –

Sidang pembacaan putusan praperadilan Komisioner KPK nonaktif FB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (19/12). Dan Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati, menyatakan menolak gugatan Praperadilan FB.

Novel Baswedan, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir, dan duduk di barisan kursi pengunjung sidang sebelah kanan mengenakan kemeja lengan pendek bermotif dan celana panjang hitam.

Sementara itu, FB diwakili tim kuasa hukum, Ian Iskandar Z,SH dkk, sidang pun dimulai pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *