8Th Gerakan Nasional Revolusi Mental Sesuai Inpres No.12/2016 Berikan Perubahan Positif

Kategori kedua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sama dengan pemerintahan daerah tingkat provinsi, yakni 1 (satu) kabupaten/kota untuk masing-masing gerakan yakni Gerakan Indonesia Melayani, Gerakan Indonesia Bersih, Gerakan Indonesia Mandiri, Gerakan Indonesia Tertib, dan Gerakan Indonesia Bersatu. Ada lima penerima dari kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Kategori ketiga kategori tokoh masyarakat (individu), panitia menggunakan kriteria Genuine (Ide, Inovasi), Hindrance, Outreach, dan Sustainability untuk menentukan 6 (enam) tokoh atau penggerak perubahan yang telah memberikan inspirasi dan keteladanan dalam bidang: Ekonomi kerakyatan; Sosial dan pemberdayaan masyarakat; Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan; Pendidikan Karakter dan Literasi; Pembangunan Inklusif; dan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Ada enam penerima untuk kategori individu.

Baca Juga :  Inilah Lima Program dan Empat Rekomendasi Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *