Semestinya, masalah ini bisa tuntas jika Presiden mau tunjukan ijazah aslinya. Problemnya, hingga saat ini tidak ada ijazah Jokowi yang asli , jika Jokowi tunjukkan ijasah Aslinya maka CASE CLOSE ! .
Bahkan, ketika kami membela Gus Nur dan Bambang Tri di PN Surakarta, ijazah asli Jokowi juga tak nampak. Padahal, Gus Nur dan Bambang Tri divonis 4 tahun, walau tanpa ada bukti ijazasah asli Jokowi yang dihadirkan jaksa di persidangan.
InshaaAlloh , melalui audiensi ini kami mendapatkan penjelasan yang memuaskan. Semoga, pihak Presiden dapat mentaati hukum dengan mengirimkan pihak yang punya otoritas untuk bersidang, ditandai dengan pemberian surat kuasa dari Presiden Jokowi. Jika Presiden Jokowi TIDAK juga memberikan Kuasa Hukum , maka Jokowi TELAH MELANGGAR PASAL 9 UUD 1945 , MENGENAI SUMPAH JABATAN PRESIDEN RI YANG AKAN MENJALANKAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN SEBAIK – BAIK NYA dan SELURUS – LURUS nya.