Permohonan Audiensi : Konfirmasi Tentang Keabsahan Legalitas Kuasa Hukum Presiden Jokowi, Memastikan Kepalsuan Ijazah Jokowi Via Menkopolhukam Prof.Mahfud, MD

Kami telah berulangkali protes kepada Majelis Hakim, agar dipastikan keabsahan kuasa Hukum dibuktikan dengan adanya tanda tangan basah dari Presiden Jokowi. Nyatanya, tuntutan kami diabaikan bahkan ditentang dengan adanya Kepres yang memberikan mandat melalui Mensekneg RI dan Jaksa Agung .

Padahal, Pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan :

“Jika dikehendaki, para pihak dapat DIDAMPINGI atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.”

Baca Juga :  Vendor PON Papua 2021 Tuntut Pembayaran, Jalur Hukum Ditempuh, 2 Tahun Menunggu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *