Kami telah berulangkali protes kepada Majelis Hakim, agar dipastikan keabsahan kuasa Hukum dibuktikan dengan adanya tanda tangan basah dari Presiden Jokowi. Nyatanya, tuntutan kami diabaikan bahkan ditentang dengan adanya Kepres yang memberikan mandat melalui Mensekneg RI dan Jaksa Agung .
Padahal, Pasal 123 ayat (1) HIR menyatakan :
“Jika dikehendaki, para pihak dapat DIDAMPINGI atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.”
Share Article :