Dan saat membacakan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Luthfie Hakim, selaku kuasa hukum meminta untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka dan melalui gugatan ini, Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan dirinya dari status tersangka.
Eddy juga mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, gugatan praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku Termohon dalam menetapkan Eddy dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Share Article :