Muhammad Luthfie Hakim : Sprindik KPK Untuk Para Pemohon Sebagai Tersangka Tidak Sah !!!

Share Article :

Uritanet, Jakarta –

Muhammad Luthfie Hakim, kuasa hukum Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan sprindik yang menetapkan Para Pemohon sebagai tersangka tidak sah. Memerintahkan kepada Termohon (KPK, red) untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka. Pembacaan gugatan dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (18/12).

Seperti diketahui, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej bersama Yosi Andika Mulyadi serta Yogi Arie Rukmana, dinyatakan sebagai Tersangka.

Dan saat membacakan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka terhadap mereka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Luthfie Hakim, selaku kuasa hukum meminta untuk menghentikan seluruh rangkaian penyidikan yang menetapkan Pemohon Tersangka dan melalui gugatan ini, Eddy Hiariej meminta hakim membebaskan dirinya dari status tersangka.

Baca Juga :  Menko PMK Dampingi Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Stimulan Gagal Panen di Grobogan

Eddy juga mengajukan sejumlah tuntutan. Pertama, gugatan praperadilan diterima dan dikabulkan seluruhnya. Kedua, menyatakan tindakan KPK selaku Termohon dalam menetapkan Eddy dkk tanpa prosedur, cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Eddy juga meminta agar hakim menyatakan seluruh rangkaian pemblokiran rekening, larangan bepergian ke luar negeri, penggeledahan, dan penyitaann oleh KPK dinyatakan tidak sah. Dan meminta memerintahkan KPK selaku Termohon untuk mengembalikannya pada keadaan semula.

Baca Juga :  Handie Talkie Versi Terbaru, Satellite on The Move dan Pembangunan Command Center Segera Direalisasikan

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon. Memulihkan segala hak hukum Para Pemohon terhadap upaya-upaya paksa yang telah dilakukan oleh Termohon,” jelas Luthfie Hakim.

Dalam petitumnya, Eddy dkk juga meminta apabila hakim PN Jakarta Selatan berpendapat lain, maka pihaknya memohonkan putusan yang seadil-adilnya dalam perkara itu.

)***Tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *