Terpilih Aklamasi Ketua Pengurus dan Pengawas PPPSRS Kalibata City Hj.Musdalifah Pangka; Budiman Achmad Pakki dan Syachrul Amiruddin

Menurut Mada, meski punya hak untuk mengundurkan diri, namun alasan mengada ada. Sebab Panitia Musyawarah (Panmus) sudah mengirimkan surat ke DPRKR dan ada Tanda Terimanya. Dan pada rapat koordinasi dengan DPRKP tanggal 14 Desember 2023 yang dipimpin oleh Meli Budiastuti SE, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, mewakili Kepala Dinas, Panmus dipersilahkan menyelenggarakan Rapat kedua.

”Hingga jika sang pejabat tidak dapat hadir dengan alasan teknis, sangat tidak masuk akal kalau rapat tersebut dinyatakan tidak sah, padahal sudah hadir notaris yang mencacat semua perjalanan rapat. Untuk menyelenggarakan rapat umum itu mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tidak kecil. Kami tidak mau karena protes dan ketidakkepuasan sebagian pemilik, mengorbankan mayoritas aspirasi,” jelas Muhammad Mada.

Baca Juga :  Inilah “Temuan Penting NCW” Terkait Proyek Strategi Nasional Rempang Eco-City

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *