Sedangkan di Pasal 27, ayat (1) Tugas Panitia Musyawarah, khususnya pada huruf m, n, dan o berbunyi sebagai berikut :
m. menyusun risalah dan hasil keputusan musyawarah pembentukan PPPSRS,
n. mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada Pemilik,
dan o. melaporkan secara tertulis hasil musyawarah kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Walikota.
”Jadi yang wajib adalah mengundang, masalah hadir tidaknya, itu di luar kuasa kami. Dalam melaksanakan rapat ini kami selalu mengikuti aturan Pergub dan segala keputusan termasuk menyelenggarakan rapat ke dua ini. Karena kami tahu apa pun keputusannya pasti ada saja pihak pihak yang tidak puas,” kata Muhammad Mada seusai Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City, Sabtu, 16 Desember 2023, di Jakarta Selatan.