Uritanet, Jakarta –
Secara aklamasi Rapat Umum Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Umum dan Komersial Campuran Kalibata City ke dua yang berlangsung Sabtu, tanggal 16 Desember 2023, memilih Hajjah Musdalifah Pangka sebagai Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City.
Ketua Pengurus PPPSRS Kalibata City Terpilih, Hajjah Musdalifah Pangka bersyukur dan berterima kasih kepada semua pendukungnya yang tetap solid. Dia juga mengapresiasi kerja Tim Panmus yang tegas dan developer yang telah memfasilitasi penyelenggaraan Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City.
Menurutnya, meski ada dinamika namun secara umum rapat telah berjalan sesuai koridor aturan yang ada. Apa yang dilakukan Pimpinan Rapat, diakuinya dapat dipertanggungjawabkan. Kepengurusan Defenitif PPPSRS Kalibata City sudah lama ditunggu-tunggu oleh sebagian besar warga Kalibata City.
Saat menyampaikan pidato pemenangannya, Musdalifah pun berjanji akan menjadikan Kalibata City sebagai hunian perkotaan terbaik di Indonesia dalam aspek pengelolaan dengan bekerja sama perusahaan property management profesional, handal, dan terbukti berkinerja unggul selama ini, demi mewujudkan hunian yang lebih beriman-bertagwa kepada Allah SWT, komunikatif, inovatif, akuntabel, transparan, nyaman, harmonis, damai dan berbudaya.
Dia juga akan meningkatkan kualitas lingkungan dan sosial dengan mengajak dan memberi kesempatan seluruh stakeholder untuk berpartisipasi dalam pengelolaan kawasan Kalibata City lebih baik sebagai wujud tanggung jawab dan rasa memiliki bersama warga Kalibata City.
”Saya juga ingin meningkatkan wawasan dan pengetahuan seluruh stakeholder bagaimana hidup dan berapartemen yang berbudaya dan bermartabat. Menjaga keharmonisan dan kerukunan antar warga yang berbeda-beda suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam bingkai bhineka tunggal ika,” pungkasnya.
Peta dukungan ini tergambar saat pemungutan suara di agenda rapat kelima Pengesahan Tata Tertib Hunian, ada 370 suara menyatakan SETUJU yang sebagian besar pendukung Hajjah Musdalifah Pangka, 90 suara TIDAK SETUJU, 23 suara UNVOTE (abstain atau tidak ada saat pemungutan Suara).
”Salah satu esensi demokrasi itu adalah tunduk pada suara mayoritas, dan kami akan selalu menjaga rapat umum ini tetap berada di koridor demokrasi. Jangan sampai terjadi tirani minoritas, dimana kelompak minoritas memaksakan kehendaknya,” ujar Muhammad Mada.
Sebelumnya, dua paket calon pengurus (Ketua dan Sekretaris) yaitu Iskandar Alamsyah Zein Isa dan Nyimas Rachmadhina – Rahmawati mengundurkan diri.
Dan pengunduran diri kedua paket calon pengurus itu, juga dikuti pengunduran diri satu paket calon Pengawas PPPSRS dari sebelumnya terverifikasi dua paket calon Pengawas. Hingga kemudian tersisa satu paket calon Pengawas (Ketua dan Sekretaris) yaitu Budiman Achmad Pakki dan Syachrul Amiruddin.
Rapat Umum Kedua PPPSRS, dihadiri sekitar 600 – an peserta atau hampir 5 persen dari total 12.084 pemilik baik secara offline maupun online. Sebelumnya Rapat Umum Pertama tertanggal 8 Desember 2023 hadir hanya 2.58 persen sehingga sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta, Tentang Pembinaan Rumah Susun Milik, No 132 Tahun 2018, pada Pasal 33, ayat (1), (2), dan (3) Rapat harus Ditunda.
Selanjutnya, kedua paket calon mengundurkan dengan alasan rapat tersebut tidak sah karena tidak dihadiri pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta. Namun hal itu langsung dibantah Pemimpin Sidang Muhammad Mada, bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa rapat tidak sah kalau tidak dihadiri pejabat DPRKP.
Muhammad Mada menjelaskan, sesuai Pasal 29, ayat (1), Pergub DKI Jakarta disebut, ”Pelaksanaan musyawarah dilakukan oleh panitia musyawarah dengan mengundang secara resmi seluruh Pemilik untuk menghadiri musyawarah dan wakil Pemerintah Daerah sebagai peninjau.
Sedangkan di Pasal 27, ayat (1) Tugas Panitia Musyawarah, khususnya pada huruf m, n, dan o berbunyi sebagai berikut :
m. menyusun risalah dan hasil keputusan musyawarah pembentukan PPPSRS,
n. mempertanggungjawabkan hasil musyawarah kepada Pemilik,
dan o. melaporkan secara tertulis hasil musyawarah kepada Kepala Dinas dengan tembusan kepada Walikota.
”Jadi yang wajib adalah mengundang, masalah hadir tidaknya, itu di luar kuasa kami. Dalam melaksanakan rapat ini kami selalu mengikuti aturan Pergub dan segala keputusan termasuk menyelenggarakan rapat ke dua ini. Karena kami tahu apa pun keputusannya pasti ada saja pihak pihak yang tidak puas,” kata Muhammad Mada seusai Rapat Umum Pembentukan PPPSRS Kalibata City, Sabtu, 16 Desember 2023, di Jakarta Selatan.
Menurut Mada, meski punya hak untuk mengundurkan diri, namun alasan mengada ada. Sebab Panitia Musyawarah (Panmus) sudah mengirimkan surat ke DPRKR dan ada Tanda Terimanya. Dan pada rapat koordinasi dengan DPRKP tanggal 14 Desember 2023 yang dipimpin oleh Meli Budiastuti SE, Kepala Bidang Regulasi dan Peran Serta Masyarakat, mewakili Kepala Dinas, Panmus dipersilahkan menyelenggarakan Rapat kedua.
”Hingga jika sang pejabat tidak dapat hadir dengan alasan teknis, sangat tidak masuk akal kalau rapat tersebut dinyatakan tidak sah, padahal sudah hadir notaris yang mencacat semua perjalanan rapat. Untuk menyelenggarakan rapat umum itu mengeluarkan biaya, waktu, dan tenaga tidak kecil. Kami tidak mau karena protes dan ketidakkepuasan sebagian pemilik, mengorbankan mayoritas aspirasi,” jelas Muhammad Mada.
Mada mengatakan, semua paket calon berhak untuk mengundurkan diri, bahkan meninggalkan ruang sidang. Di rapat rapat organisasi, bahkan di DPR sendiri itu lumrah terjadi hal seperti itu, tapi tidak otomatis rapat atau musyarawah itu bisa dikatakan tidak sah. Dia bahkan mempersilahkan jika pihak pihak yang tidak puas untuk menempuh jalur hukum.
Berikut susunan lengkap Pengurus PPPSRS Kalibata City Terpilih :
Ketua Pengurus : Hajjah Musdalifah Pangka,
Sekretaris Pengurus : Edwin Oktaviary Gobel.
Ketua Pengawas PPPSRS : Drs. Budiman Achmad Pakki
Sekretaris Pengawas : Syachrul Amiruddin
)**D Junod/ Tjoek