Alat bukti dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Sedangkan dalam penetapan tersangka terhadap FB hanya berdasarkan alat bukti yang memenuhi unsur kuantitatif, tetapi tidak memenuhi unsur kualitatif. Tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan adanya actus rea maupun mens rea sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor.
Keterangan Ahli tersebut yang menegaskan bahwa tidak adanya penyelidikan, tidak adanya mens rea, tidak adanya actus rea, alat bukti yang tidak memenuhi unsur kualitas merupakan kesalahan prosedur dalam menetapkan tersangka, memperkuat dalil pembatalan penetapan Tersangka FB.