Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita : Suatu Perkara Pidana Setelah Dibuat LP Tidak Bisa Langsung Penyidikan

Bukti permulaan yang cukup dalam tahapan dalam penetapan Tersangka sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dalam hal ini, di dalam tahapan penetapan Tersangka, bukti permulaan yang cukup tersebut benar-benar menunjukkan bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana.

Apabila dalam suatu tindak pidana terbukti hanya ada 1 (satu) alat bukti yang sah dikaitkan dengan Pasal 183 KUHAP, maka tidak dapat dijadikan dasar sebagai penetapan Tersangka.

Baca Juga :  Menpora Tanggapi Belum Dibayarnya Para Vendor PON XX Papua, Penyerahan Anggaran Berasal Dari Daerah Bukan Pusat

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang menjadi tersangka.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *