Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita : Suatu Perkara Pidana Setelah Dibuat LP Tidak Bisa Langsung Penyidikan

Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element), kata Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita.

Unsur mens rea atau unsur actus reus harus dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penyelidikan/ penyidikan. Apabila salah satu unsur mens rea atau unsur actus reus tidak dapat dibuktikan berdasarkan bukti bukti dan saksi dalam proses penyelidikan/ penyidikan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Baca Juga :  Ketua Umum Jurnalistik Reformasi Indonesia, H.Lukman Hakim : Kecam Keras Aksi Kekerasan Wartawan Karawang

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *