Suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element), kata Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita.
Unsur mens rea atau unsur actus reus harus dapat dibuktikan berdasarkan bukti-bukti dan saksi dalam proses penyelidikan/ penyidikan. Apabila salah satu unsur mens rea atau unsur actus reus tidak dapat dibuktikan berdasarkan bukti bukti dan saksi dalam proses penyelidikan/ penyidikan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Share Article :