Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita : Suatu Perkara Pidana Setelah Dibuat LP Tidak Bisa Langsung Penyidikan

Dalam hal tidak dilakukan penyelidikan dan langsung dilakukan penyidikan dalam suatu perkara, tidak dapat dinyatakan sah penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut, karena tidak ada penyelidikan terlebih dahulu oleh Penyelidik, yang berarti belum ditemukan adanya suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, lanjut Saksi Ahli Prof.Romli Atmasasmita.

Apabila dalam proses penyelidikan tidak dilakukan pemeriksaan klarifikasi/ interview terhadap Terlapor, maka penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap perkara tersebut, tidak sesuai prosedur yang berlaku, karena tidak ada klarifikasi terkait dengan apa yang dituduhkan pelapor terhadap terlapor, serta tidak ada ruang dan waktu bagi terlapor maupun saksi, untuk menyangkal tuduhan pelapor atau mengakuinya.

Baca Juga :  Asisten Pribadi Seno M Hardjo, Andreas Turnip Diduga Keras Lakukan Pencurian Uang Puluhan Juta Rupiah

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *