Ian Iskandar Z, SH : Tidak Ada Alat Bukti Buktikan Actus Rea dan Mens Rea, Praperadilan Dapat Batalkan Penetapan Tersangka FB

Adanya resi penukaran valuta asing tidak dapat disimpulkan telah terjadinya pemerasan, gratifikasi atau suap. Hal ini dapat dilihat dari jenis dan seri valas yang tidak menunjukkan terjadinya perbuatan tersebut. Karena waktu perolehan valas tersebut sebelum adanya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kementerian Pertanian pada tahun 2020 s.d. 2023.

Secara yuridis, praperadilan merupakan sarana pengawasan horizontal aparat
penegak hukum dengan tujuan untuk menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta mencegah terjadinya kesewenang – wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam melakukan upaya paksa terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran hukum secara substanstif, praperadilan dapat membatalkan penetapan Tersangka FB,
karena, laporan polisi tidak ditindaklanjuti dengan penyelidikan, tetapi langsung keluar Surat Perintah Penyidikan (sprindik).

Baca Juga :  Ngasiman Djoyonegoro : Dukung Panglima TNI Jenderal Andika Usut Intervensi Tambang Ilegal

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *