Ian Iskandar Z, SH : Tidak Ada Alat Bukti Buktikan Actus Rea dan Mens Rea, Praperadilan Dapat Batalkan Penetapan Tersangka FB

Karena alat bukti dalam menetapkan Tersangka tidak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor: 21/ PUU-XII / 2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif.

Bukti berupa foto tidak dapat dikualifikasi sebagai alat bukti yang sah. Sebab pengambilan foto sebagai bagian dari alat bukti elektronik tersebut tidak
dilakukan secara sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi atau suap, tetapi hanya menunjukkan SYL dan temannya menemui FB.

Baca Juga :  Dirut PPK – Kemayoran Beri Peringatan II Bagi Penghuni Ruang Usaha Rusun Lantai Dasar Kemayoran Jakarta Pusat

Selain itu, saksi-saksi yang diperiksa pada tahapan penyidikan, tidak ada satu
pun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan mengetahui, melihat, atau mendengar adanya pemerasan, penerimaan gratifikasi atau
penerimaan hadiah atau janji atau penyuapan oleh SYL kepada FB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *