“Badan sungai menjadi indikator utama, bagaimana pengelolaan persampahan kita. Apakah kebijakan yang ditetapkan pemerintah benar tajam dan bernyali. Dari audit ini, kita akan melihat, jenis sampah apa yang mendominasi badan sungai, sampah jenis kemasan industri ritel apa dan siapa perusahaan industri yang dominan mencemari Ciliwung,” katanya.
Perlu diketahui, Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK No 75 Tahun 2019 mengenai Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dimana target pengurangan sampah oleh Produsen, yaitu sebesar 30 persen pada akhir 2029.
Share Article :