(5) Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum, maka ketua panitia musyawarah menunda pembukaan musyawarah paling singkat 30 (tiga puluh) menit dan paling lama 2 x 60 (dua kali enam puluh) menit.
(6) Dalam hal sampai dengan batas waktu penundaan pembukaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum maka ketua panitia membuka musyawarah dan musyawarah dapat menetapkan putusan yang sah.
Share Article :
Kepada pemilik unit Kalcit untuk musyawarah nanti tgl 16 Desember2023. Mari kita sukseskan dengan iregrestasi ikut online maunpun offline partisipasi anda sangat diharapkan untuk kebaikan hunian kita semuanya
Alhamdulillah acara musyawarah P3SRS kalcit berjalan dengan aman tentram kondusif oleh karena semua pesertanya penuh dedikasi ya tinggi dan ketua Panmus sangat tegas dan berwibawa dalam memberikan putusannya Adil Transparan semoga menghasilkan pengawas dan pengurus P3SRS yang berpihak pada kepentingan Kalcit Bersih.Indah.Amam (BERIMAN}