Perlu diketahui, di Rapat Umum Pembentuk PPPSRS kedua, jika setelah ditunda paling singkat 30 menit atau paling lama 2 x 60 menit, namun tetap tidak kuorum, maka sesuai aturan Pergub DKI Jakarta No.132, Ketua diminta meneruskan agenda rapat umum dan menetapkan keputusan. Hal ini tercantum dalam Pasal 33 ayat (4), (5), dan (6) yang berbunyi :
(4) Pada saat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) panitia musyawarah mengundang kembali Pemilik paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelenggaraan musyawarah.
Share Article :
Kepada pemilik unit Kalcit untuk musyawarah nanti tgl 16 Desember2023. Mari kita sukseskan dengan iregrestasi ikut online maunpun offline partisipasi anda sangat diharapkan untuk kebaikan hunian kita semuanya
Alhamdulillah acara musyawarah P3SRS kalcit berjalan dengan aman tentram kondusif oleh karena semua pesertanya penuh dedikasi ya tinggi dan ketua Panmus sangat tegas dan berwibawa dalam memberikan putusannya Adil Transparan semoga menghasilkan pengawas dan pengurus P3SRS yang berpihak pada kepentingan Kalcit Bersih.Indah.Amam (BERIMAN}