(3) Dalam hal sampai batas waktu penundaaan pembukaan musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum, maka ketua panitia menyatakan musyawarah tidak dapat diselenggarakan dan menunda musyawarah sampai dengan batas waktu paling singkat 7 (tujuh) hari kalender dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Menurut Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Kalibata City, Muhammad Mada, penundaan rapat umum tersebut sudah sesuai dengan aturan Pergub DKI Jakarta. Dalam melaksanakan amanat selaku ketua, ia dan anggota Panmus yang berjumlah 9 orang berusaha mengikuti semua aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
Share Article :
Kepada pemilik unit Kalcit untuk musyawarah nanti tgl 16 Desember2023. Mari kita sukseskan dengan iregrestasi ikut online maunpun offline partisipasi anda sangat diharapkan untuk kebaikan hunian kita semuanya
Alhamdulillah acara musyawarah P3SRS kalcit berjalan dengan aman tentram kondusif oleh karena semua pesertanya penuh dedikasi ya tinggi dan ketua Panmus sangat tegas dan berwibawa dalam memberikan putusannya Adil Transparan semoga menghasilkan pengawas dan pengurus P3SRS yang berpihak pada kepentingan Kalcit Bersih.Indah.Amam (BERIMAN}