Namun rapat dihadiri sekitar 2,58 persen pemilik dan kuasa pemilik itu, harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum, sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Tentang Pembinaan Rumah Susun Milik, No. 132 Tahun 2018, Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Musyawarah dianggap sah apabila memenuhi kuorum dengan dihadiri lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah pemilik.
(2) Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam undangan, Pemilik yang hadir belum memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pembukaan musyawarah ditunda paling singkat 30 (tiga puluh) menit atau paling lama 2 x 60 (dua kali enam puluh) menit.
Share Article :
Kepada pemilik unit Kalcit untuk musyawarah nanti tgl 16 Desember2023. Mari kita sukseskan dengan iregrestasi ikut online maunpun offline partisipasi anda sangat diharapkan untuk kebaikan hunian kita semuanya
Alhamdulillah acara musyawarah P3SRS kalcit berjalan dengan aman tentram kondusif oleh karena semua pesertanya penuh dedikasi ya tinggi dan ketua Panmus sangat tegas dan berwibawa dalam memberikan putusannya Adil Transparan semoga menghasilkan pengawas dan pengurus P3SRS yang berpihak pada kepentingan Kalcit Bersih.Indah.Amam (BERIMAN}