Biarkan demokrasi tumbuh bersama pesatnya kemajuan Jakarta sebagai kota bisnis global di masa depan.
Bunyi klausul itu berbeda dengan draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR. Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wwgub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
)***tjoek
Share Article :