Sultan: RUU DKJ Lebih Demokratis Gubernur Jakarta Dipilih DPRD

Biarkan demokrasi tumbuh bersama pesatnya kemajuan Jakarta sebagai kota bisnis global di masa depan.

Bunyi klausul itu berbeda dengan draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR. Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wwgub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.

)***tjoek

Baca Juga :  Panglima TNI:Hukuman Disiplin Harus Polisi Militer Tidak Lagi Satuan Untuk Efek Jera

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *