Rizal mengatakan, memang ada apartemen yang sudah menggunakan sistem token, namun itu bukan token dari PLN, alatnya diadakan oleh Badan Pengelola sendiri dan tarifnya tetap di atas tarif PLN.
”Selain tarifnya lebih mahal dari PLN, dalam pelaksanaan juga tidak mudah. Badan Pengelola harus menyiapkan staf 24 jam untuk melayani kalau ada token penghuni habis tengah malam,” jelasnya.
Pengacara spesialis properti ini juga menyoroti janji calon pengurus yang ingin membebaskan iuran parkir bagi penghuni. Baginya hal ini dapat menimbulkan kekacauan dalam pengelolaan apartemen. Apalagi kalau apartemen tersebut ada rusunaminya (rusun subdisi pemerintah) yang memang punya lahan parkir terbatas.
Share Article :