“Barangkali dia juga kurang memahami tentang politik dinasti dan sistem monarki, hanya mengikuti tren pembicaraan nasional saja. Namanya juga pegiat media sosial, tapi sebagai akademisi ya jangan begitulah, apalagi dia Caleg,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut menyampaikan, dalam UU Keistimewaan tahun 2012, Gubernur dan Wakil Gubernur DIY disyaratkan bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk calon Gubernur dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur.
Hal ini, menurut Gus Hilmy menjadi salah satu pengakuan Pemerintah terhadap peran Keraton Ngayogyakarta dan Kadipaten Pakualaman di masa lalu. Dari peran itu, menurutnya, sangat mudah dipahami mengenai status ke-Istimewaan Yogyakarta.
Share Article :