Pengusaha Dermawan Hj.Musdalifah Pangka Didorong Warga Jadi Ketua PPPSRS Kalibata City

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Nomor 14 Tahun 202, tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun, Pasal 27, disebutkan: “Pengurus PPPSRS bertugas mengurus kepentingan para Pemilik dan Penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan Bagian Bersama, Benda Bersama, Tanah Bersama, dan penghunian.

Oleh karenanya, bagi tokoh warga Kalibata City, Hajjah Musdalifah Pangka, sejatinya Kalibata City merupakan kawasan yang aman dan nyaman ditinggali. Sebagian besar masalah datang dari orang luar, khususnya penyewa yang tinggal sementara. Namun karena nama kawasan ini, sehingga berita negatif sekecil adapun jadi besar ketika diekspos media massa.

Baca Juga :  Pemanasan Pemenangan RIDO, Ridwan Kamil Ajak HNW Badminton Bareng

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *