Haji Uma Minta Kaji Ulang Larangan Isi BBM Bersubsidi Bagi Penunggak Pajak Mulai 2024

Disisi lain, sejauh ini pemerintah Aceh memang belum mengeluarkan aturan maupun surat edaran menindaklanjuti kebijakan BPH Migas.

Namun dipastikan, kebijakan ini akan diterapkan di Aceh kedepan, tercermin dari pernyataan Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas saat berada di Krueng Raya, Aceh Besar (24/11) lalu.

Menyikapi hal itu, Haji Uma berharap dan meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk mengkaji secara menyeluruh dampak sebab akibat dari kebijakan ini, terutama bagi masyarakat kecil.

Baca Juga :  Asosiasi Majelis Rakyat Papua Meminta DPDRI Dorong Proteksi Hak Politik Orang Asli Papua

Haji Uma menilai Aceh mesti mendapat pengecualian untuk mengatur diri sendiri dalam kaitan dengan kebijakan ini. Mengingat Aceh punya kekhususan tersendiri dibawah payung hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *